(TENGKO)
TENG KOMANDO TATA TERTIB DI SEKOLAH 2013
MTSB (Masa Ta’aruf Siswa Baru)
1.
Semua siswa wajib mengikuti MTSB
sebagai syarat menjadi siswa/siswi SMPIT Adzkia
2. Bagi
siswa yang tidak mengikuti MTSB maka harus mengulangi pada tahun selanjutnya
3. Patuh
terhadap kakak kelasnya
4.
Mengikuti kegiatan MTSB dengan baik,
disiplin dan mengikuti Tatatertib MTSB
KEHADIRAN SISWA DI SEKOLAH
1.
Tidak terlambat datang kesekolah
(paling telat 07.10 WIB) kecuali ada izin dari Kesiswaan
2. Semua
siswa wajib mengikuti semua aturan dan kegiatan yang telah diprogramkan sekolah
baik di dalam maupun diluar sekolah kecuali kondisi khusus dan telah mendapat
izin dari sekolah
3.
Kegiatan formal di sekolah berakhir
maksimal pada pukul 16.00 kecuali yang mengikuti kegiatan di luar sekolah
(ekstrakurikuler, kursus, pengembangan diri dll) dengan sepengetahuan dan
seizin orang tua.
BERPAKAIAN DAN KELENGKAPAN
1.
Semua siswa harus menggunakan
seragam/pakaian lengkap dengan rapih dan atribut yang lengkap dan sesuai jadwal
pemakaian, Yaitu :
ü
Baju dimasukan kedalam celana
(khusus putra)
ü
Memakai sabuk hitam
ü
Memakai jilbab, manset, kaos kaki,
celana panjang lapisan (Khusus putri)
ü
Tidak memakai jilbab yang bukan
seragam sekolah
ü
Ketentuan jadwal pemakaian seragam :
·
Senin-selasa : seragam biru dan putih
·
Rabu-kamis : Seragam khas adzkia
·
Kamis kls 7 : Pramuka SIT
·
Jum’at kls 8
: Pramuka SIT
·
Sabtu : Seragam busana muslim bebas,
rapih an tidak banyak corak
ü
Semua siswa tidak dipernenankan
membawa HP/laptop dan media audio visual lainnya kecuali ada izin dari kepala
sekolah dan guru yang bersangkutan ketika pembelajaran komputer
2.
Semua siswa tidak diperkenankan
membawa Motor
KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN
1.
Menjaga kesopanan dan kebersihan
lingkungan sekolah
2. Hindari
meludah disembarang tempat
3. Ambil
sampah dan buang pada tempatnya ketika melihatnya/atau radius 3 meter
4. Melaksanakan
kerja bakti kebersihan dilingkungan sekolah secara berkala sesuai jadwal yang
ditentukan
5. Tidak
diperkenankan memakai Sepatu/alas kaki kedalam kelas
6. Tidak
diperkenankan keluar kelas tidak memakai alas kaki
7. Siswa
tidak dipernenankan untuk masuk kelas, Jika :
ü
Rambut gondrong (batas depan di atas
alis, belakang tidak menyentuk kerah baju dan samping di atas telinga
ü
Kuku panjang, hitam
8.
Setiap hari senin 2 pekan sekali
selain hari upacara, setiap siswa berbaris didepan kelasnya menyanyikan yel-yel
kelas dibimbing langsung oleh wali kelas serta pemeriksaan atribut, rambut dan
kuku
AKHLAK DAN KESOPANAN
1.
Melakukan 5S (senyum, salam, sapa,
sopan dan santun) bila bertemu dengan guru, karyawan, teman, dan orang tua yang
berkunjung
2. Bersalaman
dan memberi hormat kepada guru dan orang
yang lebih tua, serta teman sebaya ketika pertemua setiap saat
3. Meminta
izin terlebih dahulu sebelum masuk ruangan seperti : kantor, ruang guru lab
4. Saling
toleransi, simpati dan empati dalam bersikap, berbicara dan bertindak serta
senantiasa saling menolong antar sesama
5. Memberitahukan
dan meminta izin kepada wali kelas ketika tidak masuk kelas karena sakit atau
ada acara keluarga yang mendesak
6.
Siswa tidak boleh
menggunakan/meminjam barang orang lain tanpa seizing orang yang punya/orang
yang telah diberi wewenang
KEDISIPLINAN IBADAH
1.
Setiap siswa wajib melaksanakan
ibadah-ibadah wajib seprti sholat 5 waktu, shoum Ramadhan
2. Setiap
hari senin/kamis semua warga adzkia melaksanakan shoum sunnah minimal 1 minggu
sekali
3. Setiap
siswa dianjurkan melaksanakan ibadah-ibadah sunah baik di rumah maupun
disekolah
4.
Setiap siswa diharuskan mengisi dan mengumpulkan lembar mutaba’ah
yang sudah di tandatangani oleh orangtua siswa setiap hari
TATA TERTIB DIKELAS
1.
Setiap siswa masuk kelas tepat pukul
07.40 awal KBM
2. Jika
dalam waktu 10 menit guru tidak hadir maka ketua kelas harus segera melaporkan
kepada guru/wali kelas
3. Siswa
tidak dipernenankan masuk kelas apabila :
ü
Rambut gondrong (batas depan di atas
alis, belakang tidak menyentuh kerah baju, dan samping di atas telinga serta
tidak membuat gaya gayaan di rambut)
ü
Kuku panjang atau hitam
ü
Kemeja tidak dimasukan kedalam
celana
ü
Tidak memakai sabuk
4. Semua
siswa mengikuti pembelajaran dengan tertib dan tidak membuat kegaduhan
5. Tidak
menggunakan jaket ketika berada di sekolah dan di kelas kecuali yang sakit
6. Semua
siswa dilarang untuk mencorat-coret meja, kursi, tembok, pintu dan benda benda
lainnya yang ada dikelas kecuali untuk kepentingan belajar dan seizing guru/wali kelas
7. Siswa
diharuskan merapikan meja, kursi dan alat tulis setelah digunakan pada saat
akan pulang
8. Siswa
tidak diperkenankan meninggalkan barang-barang pribadi dikelas (kolong meja,
loker, lemari kelas dll) kecuali atas sepengetahuan dan seizin wali kelas
9. Tidak
diperkenankan main futsal/main bola di kelas
10.
Tidak membuat kegaduhan bercanda dan
bertengkar ketika KBM
TATA TERTIB DI KANTOR/RUANG GURU/RUANG TU
1.
Siswa tidak diperkenankan masuk
ruangan sebelum diberikan izin masuk
2. Siswa
yang tidak berkepentingan tidak boleh berada didalam ruangan kantor
3. Siswa
tidak diperkenankan meminjam/menggunakan/mengambil barang/benda/fasilitas
kantor diruangan guru/TU tanpa seizin pihak yang bersangkutan
4. Siswa
tidak diperkenankan membuat kegaduhan / keributan didalam ruangan
5. Siswa
tidak diperkenankan masuk ruangan jika ada tamu/orang tua siswa yang sedang
berkunjung
6. Siswa
dilarang membuang sampah di dalam ruangan
7.
Siswa dilarang menggunakan fasilitas
ruang guru/kantor tanpa seizing guru
TATA TERTIB DIMASJID
1.
Menggunakan pakaian bersih dan tidak
bolong-bolong ketika akan sholat
2. Tidak
gaduh dan berisik, ramai dan ngobrol
3. Lepas
Jaket yang bertuliskan ketika akan shalat
4. Menyimpan
sandal dan sepatu harus rapi ditempat yang ditentukan
ü
Ikhwan di sebelah Selatan
ü
Ahhwat disebelah Utara
5. Siswa
dianjurkan berwudhu sebelum masuk masjid, seperti :
ü
Menggulung lengan baju dan celana
sebelum berwudhu
ü
Berwudhu dengan memperhatikan syarat
sah dan rukun wudhu
ü
Hemat dalam penggunaan air
ü
Menjaga kebersihan ditempat wudhu
ü
Berdo’a setelah berwudhu
ü
Tidak berwudhu dengan tergesa-gesa
6. Siswa
dianjurkan melaksanakan sholat tahiyatul masjid sebelum melakukan aktifitas
lainnya :
ü
Masuk masjid diawali dengan kaki
kanan serta berdo’a
ü
Keluar masjid diawali dengan kaki
kiri serta berdo’a
ü
Melaksanakan aktifitas dzikir dan
tilawah
ü
Menjawab adzan
ü
Tidak sholat dengan tergesa-gesa
ü
Menjaga kebersihan masjid
TATA TERTIB SHALAT JUM’AT
1.
Masuk masjid yaitu pukul 11.40
2. Semua
siswa Ikhwan membawa al-quran dan membacanya sebelum khotib dimulai
3. Tidak
gaduh, tidur, bercanda dan ngobrol ketika khutbah
4.
Memakai pakaian bersih, rapid an
sopan
TATA TERTIB DI WC/DITEMPAT WUDHU
1.
Siswa mendahulukan kaki kiri ketika
akan masuk WC dan berdo’a
2. Siswa
mendahulukan kaki kanan ketika keluar WC dan berdo’a
3. Siswa
membiasakan budaya antri jika penuh
4. Siswa
tidak diperkenankan :
ü
Bernyayi, bersiul-siul, berbicara
ü
Membaca/menghafal quran dan
lafadz-lafadz Allah lainnya
ü
Berdzikir
ü
Kencing sambil berdiri
ü
Makan dan minum
ü
Bercanda dan berdorongan
5. Siswa
wajib bersuci setelah melaksanakan hajatnya
6.
Siswa wajib memperhatikan dan
menjaga kondisi pakaian/celana dari najis ketika berada di WC
TATA TERTIB DI KANTIN
1.
Siswa tidak boleh jajan pada saat
KBM berlangsung
2. Harus
membayar sesuai dengan harga dan jumlah barang yang dibeli/dimakan dan tidak
boleh DARMAJI (dahar lima ngaku hiji)
3. Tidak
boleh nongkrong atau duduk-duduk dikantin pada saat KBM
4. Siswa
boleh berhutang jika darurat dan seizin penjual dan mempunyai catatan
5. Antri
dan tidak berdesak-desakkan ketika belanja di kantin
6.
Tidak mentraktir temannya dengan
cara mengambil barang dahulu, tapi harus memberikan uangnya sebelum berbelanja
AKTIVITAS DUHA
1.
Semua siswa diwajibkan melaksanakan
sholat dhuha minimal 2 rakaat, berdzikir
dan berdo’a shalat duha sebelum pembelajaran dimulai (pukul : 07.15 sd 07.40)
kecuali berhalangan
2. Siswa
yang terlambat 5 menit dapat masuk kelas/masjid setelah mendapatkan izin dari guru piket dan
OPITA
3. Semua
siswa diwajibkan untuk mengikuti peraturan tatatertib masuk masjid
4. Semua
siswa harus mempunyai hanca dalam membaca al-qur’an berkaitan dengan mutaba’ah
yaumiyyah
5.
Melaporkan kepada wali kelas tentang
mutabaah yang sudah dilakukan sebagai bahan evaluasi harian
MAKAN DAN MINUM
1.
Jadwal makan siang setelah sholat
dhuhur kecuali kondisi khusus
2. Bagi
siswa yang shoum sunnah pada hari kamis maka makananya minta di bungkus ke ibu
dapur dan dibawa pulang oleh siswa
3. Bagi
siswa yang tidak shoum sunnah pada hari senin maka siswa tersebut membawa snak
dan makanannya dari rumah, karna kantin sekolah tutup dan siswa tidak
diperkenankan untuk jajan dikantin luar pada saat KBM kecuali KBM selesai yaitu
maksimal pukul 16.00
4. Siswa
mengambil makanan sesuai jatah yang sudah ditentukan
5. Tidak
makan dan minum sambil berdiri kecuali darurat yang diperbolehkan dalam
syari’at
6. Siswa
berdo’a sebelum dan sesudah makan
7. Siswa
bertanggungjawab merapihkan/membereskan tempat makan dan minum ketempat yang
disediakan
8. Tidak
boleh mencuci tangan dengan air minum dari galon sekolah
9. Siswa
diwajibkan untuk memakan dan meminum yang halal, sehat dan bergizi
10. Makan
dan minum sesuai adab islami
11.
Makan dan minum tidak berlebihan,
makan sebelum lapar, berhenti makan sebelum kenyang
MENTORING
1.
Siswa diwajibkan untuk mengikuti
kegiatan mentoring pada jadwal yang telah ditentukan sekolah atau sudah ada
kesepakatan dengan pembimbing mentornya
2. Siswa
mengikuti kegiatan mentoring dengan penuh perhatian dan tanggung jawab dengan
tugas yang sudah diamanahkan
3. Siswa
tidak terlambat mengikuti kegiatan mentoring
4. Semua
siswa tidak diperkenankan membawa barang-barang/perhiasan mewah
5. Siswa
diperkenankan membawa HP pada saat mentoring apabila plaksanaan mentoringnya di
luar sekolah dan HP tersebut dititipkan di staf kesiswaan
6. Melaksanakan
mabit mentoring setelah ada kesepakatan dengan pementornya
7. Tidak
boleh meninggalkan kegiatan mentoring tanpa ada alasan/izin kepada pembimbing
mentornya
8. Dibolehkan
berkunjung ke rumah anggotanya dengan sepengetahuan pembimbing mentoring
9. Mengisi
buku kehadiran mentoring dan menandatanganinya
10. Menyiapkan
MC, Kultum dalam kelompoknya masing-masing dengan sepengetahuan pembimbing
OLAHRAGA
1.
Semua siswa wajib mengikuti
pembelajaran olahraga sesuai jadwal yang sudah ditetapkan
2. Siswa
menjaga dan merawat sarana dan prasarana olahraga
3. Siswa
yang merusak dan menghilangkan fasilitas olahraga wajib mengganti barang tersebut dengan
kualitas yang sama
4.
Semua siswa harus memakai seragam
olahraga dan bersepatu
UPACARA BENDERA
1.
Semua siswa wajib mengikuti upacara
bendera pada hari yang ditetapkan sekolah
2. Siswa
diharuskan memakai pakaian seragam lengkap dengan atribut : pakaian putih
celana biru, sepatu, sabuk, kaos kaki, bet sekolah dan osis
3. Siswa
hadir di lapangan upacara untuk melaksanakan upacara bendera, 10 menit sebelum
upacara dimulai yaitu upacara di mulai pukul 17.15
4. Siswa
harus mengikuti upacara dengan tertib tidak ngobrol dan ketawa-ketawa
5. Semua
siswa harus siap menjadi petugas upacara bergiliran sesuai jadwal yang sudah
ditetapkan dan melaksanakan tugas
tersebut dengan penuh tanggung jawab dan keseriusan
6.
Petugas upacara untuk melaksanakan
latihan upacara pada hari sabtu
EKSTRAKURIKULER
1.
Siswa wajib mengikuti program
ekstrakurikuler wajib yaitu pramuka SIT
2. Siswa
wajib mengikuti aturan dan tatatertib pada masing-masing ekstrakurikuler
3. Siswa
wajib membayar administrasi ekstrakurikuler sesuai ketentuan yang berlaku
4. Siswa
wajib memakai atau membawa atribut ekstrakurikuler yang telah ditentukan
5. Tidak
dibolehkan pindah-pindah ekstrakurikuler dalam waktu minimal setelah 1 semester
HP & LAPTOP
1.
Siswa tidak boleh membawa HP kesekolah
terkecuali :
ü
Ada pembelajaran yang mesti harus
membawa HP
ü
Mabit atau kegiatan di luar sekolah
dengan sepengetahuan wali kelas, Staf dan Wakasek
2.
Siswa yang membawa HP kesekolah
sesuai yang tercantum di atas harus dititipkan di wali kelas dan di berikan
kembali setelah kegiatan KBM selesai
3.
Siswa yang membawa HP/Laptop resiko kehilangan di tanggung sendiri
4.
Siswa yang membawa HP di bolehkan
untuk di aktifkan setelah mereka berada di luar sekolah
5.
Siswa yang membawa HP tidak boleh di
simpan di tas/dititipkan di teman/dititipkan di ibu kantin, akan tetapi harus
di titipkan di wali kelas pada awal masuk kelas dan diambil akhir kegiatan
sekolah/KBM
6.
Siswa tidak boleh membawa Laptop
kecuali :
ü Di
suruh oleh guru TIK/guru yang bersangkutan dalam KBM
ü Mengerjakan
tugas sekolah seperti OPITA
KEPULANGAN SISWA
1.
Siswa keluar kelas yaitu pukul 15.35
– 16.00
2.
Tidak ada aktifitas bermain di
sekolah selambat-lambatnya pukul 17.30 (terkecuali ada kepentingan mendesak
dari guru dan kegiatan sekolah)
3.
Memakai sepatu ketika akan pulang
sekolah
4.
Barang-barang pribadi tidak boleh
ditinggal di kelas, seperti : tas, jaket, buku dan barang elektronik serta
barang yang berharga lainnya
5.
Naik angkot / jemputan membaca do’a
dan tidak membuat gaduh dan berisik
6.
Tidak nongkrong-nongkrong dijalan
kecuali menunggu jemputan
7.
Datang kerumah senyum, salam dan
mencium tangan orangtua
LARANGAN BERKENDARAAN
1.
Siswa tidak boleh membawa kendaraan sepeda
motor dan mobil kesekolah
2.
Siswa yang memakai sepeda motor
diluar KBM, sekolah tidak bertanggung jawab ketika ada hal yang tidak
diinginkan
LARANGAN SEKOLAH
1.
Siswa dilarang keras untuk
membawa/menyimpan dan mengedarkan :
ü
CVD/DVD/File/gambar/barang-barang
yang berhubungan dengan pornografi
ü
Senjata tajam/benda lain yang
membahayakan keselamatan orang banyak
ü
Narkotika, napsza, minuman keras
atau yang sejenisnya
2. Semua
siswa dilarang keras untuk melakukan :
ü
Pacaran dalam bentuk apapun,
berdua-duaan dan sms-sms an dalam hal tertentu
ü
Komik porno, menonton dan mengoleksi
film porno
ü
Tidak asusila/porno aksi dalam
bentuk apapun
ü
Merokok
ü
Berjudi
ü
Berbuat syirik
ü
Memfitnah dan menghasud
ü
Melaksanakan dan menyebarkan ajaran
sesat
ü
Berkelahi dan berseteru dalam bentuk
apapun
ü
Mencuri, gibah, namimah
ü
Mengidolakan berlebihan
3. Tidak
boleh menginap di rumah teman tanpa sepengetahuan dan seizin kedua orangtua
4. Tidak
boleh mencorat coret baju sekolah (setelah UN atau sebelum)
5. Tidak
boleh mencorat-coret dinding sekolah dan dinding di luar sekolah (rumah,
sekolah lain, stadion, kantor dsb)
6. Tidak
boleh meninggalkan shalat wajib yaitu shalat ashar, magrib, isa, subuh,
duhur
JENIS PELANGGARAN
1.
Siswa menjalankan semua roda
kedisiplinan sekolah
2.
Siswa yang melanggar tatatertib
sekolah, berupa
ü Pelanggaran
tingkat I seperti : Terlambat datang kesekolah, Terlambat masuk kelas,
Terlambat kemesjid, atribut tidak lengkap, pakaian tidak sesuai, makan dan
minum berdiri, tidak memakai alas kaki, gaduh dan bercanda berlebihan, berkata
kasar, membuang sampah sembarangan, tidak piket, membawa Hp, rambut gondrong,
kuku panjang
ü
Pelanggaran tingkat II : Menghina,
memfitnah, siswa bolos
ü
Pelanggaran tingkat III seperti : mencuri,
minuman khomar, pacaran, tauran, terlibat narkoba, membawa senjata tajam
kesekolah, kabur dan larangan sekolah yang sudah dituliskan di atas
Tengko ini akan berubah sesuai sarana yang sudah memadai dan
perkembangan kasus pelanggaran
PENGHARGAAN
DAN SANKSI
PENGHARGAAN
1. Siswa yang
berprestasi berhak mendapat penghargaan.
Penghargaan meliputi :
a.
Piagam
penghargaan;
b. Poin tambah
untuk menjadi siswa terbaik;
c. Hadiah
tertentu yang tidak mengikat.
2. Infaq
terbesar mendapatkan piala berturut turt selama 2 kali akan mendapatkan hadiah
tertentu yang tidak mengikat
3. Kelas
terdisiplin mendapatkan piala berturut turt selama 2 kali akan mendapatkan
hadiah tertentu yang tidak mengikat
SANKSI
Sanksi didasarkan pada
:
- Macam dan tingkat
pelanggaran.
- Pelanggaran Tingkat I (Ringan) *
- Pelanggaran Tingkat II (Sedang) **
- Pelanggaran Tingkat III (Berat) ***
- Frekuensi (sering /
pengulangan) pelanggaran;
- Unsur kesengajaan
Mekanisme Pemberian Sanksi
Pelanggaran
Ringan *
·
Siswa
diberikan teguran dan peringatan
·
Siswa
diberikan hukuman yang bersifat Edukatif/ Aplikatif
·
Siswa
diberikan surat peringatan (SP 1)
Pelanggaran
Sedang **
·
Siswa
diberikan teguran dan peringatan
·
Siswa
diberikan hukuman yang bersifat Kognitif/ Sportif/ Aplikatif
·
Pihak sekolah
menginformasikan kepada orang tua siswa bahwa anaknya telah melakukan
pelanggaran
·
Siswa membuat
surat pernyataan untuk tidak mengulangi
·
Siswa
diberikan surat peringatan (SP 2)
Pelanggaran
Berat ***
·
Siswa
diberikan teguran dan peringatan
·
Siswa
diberikan hukuman yang bersifat Kognitif/ Sportif/ Aplikatif
·
Pihak sekolah
memanggil orang tua siswa bahwa untuk hadir ke sekolah
·
Siswa dikembalikan
kepada orang tuanya
·
Siswa dibebas
statuskan (dikeluarkan) dari sekolah
·
Siswa
diberikan surat peringatan (SP 3)
Jenis-jenis
sanksi
·
Diberikan
teguran atau peringatan */**/***
·
Menghafal
ayat Al-Qur'an dan hadits *
·
Menyalin
qur’an/al-khot 2 lembar *
·
Menyapu
*/**
·
Mengepel*/**
·
Membuang
sampah */**
·
Membersihkan
kamar mandi/WC **
·
Membersihkan halaman / lapangan dari rumput, sampah dan ilalang */**
·
Wajib lapor rutin ke staf kesiswaan.
**
·
Mengembalikan dan atau mengganti
kerusakan **/***
·
Skorsing
***
·
Pemanggilan
orang tua murid **/***
·
Pembebasan status sebagai siswa adzkia ***
Pemberian Sanksi dan
Surat Peringatan (SP)
1. Yang berhak
memberi sanksi adalah :
a. Guru BK, Staf
kesiswaan dan kesiswaan
b.
Ustadz/ustadzah
yang ditunjuk;
c.
Pembina
Siswa yang ditunjuk;
2. Yang berhak
mengeluarkan Surat Peringatan (SP) adalah wakasek dengan sepengetahuan kepada
sekolah dan kepala sekolah
3. Pemberian
surat pembebasan status siswa ditetapkan melalui musyawarah bidang-bidang
terkait.
0 comments:
Post a Comment